Assalamualaikum temen temen, gimana kabarnya?? Udah lama
juga ane ga posting nih, hehekarena beberapa kesibukan dan sesuatu hal –kaya
syahrini aja- , jadi ga sempet buka netbook buat posting, kali ini ane insya
Allah memposting sesuatu yang insya Allah bermanfaat buat smeuanya :D
Tulisan ini ane ambil dari buku karya Dr. Yusuf Qardhawi
yang judulnya “Halal dan Haram dalam islam” , buku ini keren banget karena
ngebahas hukum hukum kontemporer, bisa juga dijadikan acuan untuk kita dalam
bermuamalah dan beribadah :D,ane coba posting pembahasan pertama di buku
itu, selamat menyimak kawan kawan:D
Prinsip prinsip islam
tentang hukum halal dan haram
1.
Pada dasarnya sesuatu boleh
hukumnya
2.
Penghalalan dan pengharaman
hanya wewenang ALLAH SWT
3.
Mengharamkan yang halal dan
menghalalkan yang haram merupakan termasukperilaku syirik kepada Allah SWT
4.
Sesuatu di haramkan karena
ia buruk dan berbahya
5.
Pada sesuatu yang halal
terdapat sesuatu yang dengannya tidak lagi membutuhkan yang haram
6.
Sesuatu yang mengantarkan
sesuatu kepada yang haram maka haram juga hukumnya
7.
Menyiasati yang haram haram
hukumnya
8.
Niat baik tidak menghapus
hukum haram
9.
Hati hati terhadap yang
syubhat agar tidak termasuk ke dalam yang haram
10.
Yang haram adalah haram
untuk semuanya
11.
Darurat menyebabkan yang terlarang
menjadi boleh
Itu merupakan pembahasan pertama
di buku yang ane lagi baca. Semoga bermanfaat nantikan postingan postingan ane
selanjutnya kawan :D